Jumat, 10 Mei 2019

PT. TRIKARYA CIPTAMANUNGGAL




Menunjuk Perihal Di atas Perkenalkan Kami PT. TRIKARYA CIPTAMANUNGGAL Agen Pemasar Produk Bank Garansi dan Surety Bond yang berdomisili di Jakarta berdasarkan  baik dari Bank Swasta, BUMD dan Bank BUMN seperti : Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin, Bank Bukopin Syariah, Bank Jatim dan Bank EximBank serta Pemasar Surety Bond / Jaminan Asuransi Swasta dan BUMN seperti Asuransi Askrindo, Asuransi Jasaraharja Putera, Asuransi Jasindo, Asuransi Rama Satria Wibawa, Asuransi Binagriya Upakara, Asuransi Mega Pratama serta Asuransi lainnya yang terdaftar di OJK.


Kami Melayani bidang jasa konsultasi manajemen dan jasa. Aktivitas agen asuransi ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang. sebagai Konsultan Asuransi dan Bank Garansi kami berusaha membantu dalam hal Penerbitan Surety Bond dari Lembaga Keuangan yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Kesuangan (OJK) serta Bank Garansi dari Bank Umum yaitu Bank Pemerintah, Bank Daerah maupun Bank Swasta dengan fasilitas Tanpa Agunan untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi/Pengadaan Barang & Jasa.

Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami di :

HP/WA 081567682524
Email : meysarwoto@gmail.com
Website: www.jasaasuransibankgaransi.blogspot.com
www.jasaasuransibankgaransi.simplesite.com
www.suretybondstreet.wordpress.com

BANK GARANSI

BANK GARANSI
Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya
Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.

Jenis Jaminan yang digolongkan dalam Bank Garansi dalah sebagai berikut :

1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)


Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan/tender tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan/tender maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.

Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Penawaran Principal (Nilai Jaminan tidak mencerminkan Nilai Proyek itu sendiri), Nilai Jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan Nilai Maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari Nilai Penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No.80 Tahun 2003)

Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan/tender.

2. Jaminan Pelaksanaan (Performace Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan dan juga sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang lelang/tender.

Besarnya Nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari Nilai Proyek/Pekerjaan.

Jaminan Pelaksanaan berlaku hingga Principal melaksanakan pekerjaan/kewajibannya dengan baik sesuai kontrak.

3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)


Jaminan ini juga sebagai syarat bila Principal mengambil Uang Muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya.

Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari Nilai Kontrak Proyek.

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)



Jaminan yang diterbitkan Oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Pricipal akan sanggup untuk memperbaiki kekurangan/kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan setelah Pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

SURETY BOND



ASURANSI JAMINAN PROYEK (SURETY BOND)

Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond) adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety (perusahaan asuransi) menjamin Principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee.

Adapun SURETY BOND / JAMINAN ASURANSI yang dapat kita bantu proses antara lain :



Jaminan Penawaran (Bid Bond)


Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender/Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah/Perusahaan Swasta.
Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan/Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu/Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan/Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
Keterangan :
Agunan/Cash Collateral  0 % – 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan).
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee  setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent(LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent(LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Keterangan :
Agunan/Cash Collateral  0 % – 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)

Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)



Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)


Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain: untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Keterangan :
Agunan /Cash Collateral  0 % – 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan).

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)



Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertama kalinya.
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain: untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Keterangan :
Agunan/Cash Collateral  0 % – 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan).








PROSEDUR


PROSEDUR

1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan:
  • Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan.
  • Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi.
  • Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan:
    √ Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan.
    √ Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan.
    √ Nama dan Alamat Terjamin (Principal).
    √ Nomor NPWP Terjamin (Principal).
    √ Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee).
    √ Nama Paket Pekerjaaan.
    √ Nilai Kontrak.
    √ Nilai Jaminan.
    √ Masa Berlaku/Periode Bank Garansi.|
    √ Dokumen Khusus (Underlying).
    √ Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal).
    √ Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)

2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa:
a.Dokumen – Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
√ Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham.
√ Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham.
√ Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi.
√ Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan.
√ Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
√ Listed Pengalaman Kerja Perusahaan.
√ Listed Tenaga Ahli Perusahaan.
√ Listed Daftar Peralatan Kerja.
√ Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR).
b.Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)√ Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
√ 
Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
√ Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent(LOI)/Work Order (WO).
4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
√ Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./Progress Pekerjaan 100%.
c.Dokumen – Dokumen Tambahan:
1) Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan.
√ Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan Purchase Order jika barang sudah ada pembelian.
2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan.
√ Copy Addendum/Amandemen Kontrak.
√ Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
√ Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan.
√ Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan.

3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)
  • Pembayaran dilakukan setelah Kontra Bank Garansi disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi.

4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin/BANK Penerbit Bank Garansi
  • Agunan/Cash Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan /Cash Collateral sebesar 0 % – 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin).

5. Bank Garansi terbit (Finish)
  • Keterangan:√ Sudah menjadi nasabah atau diharuskanmembuka Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi.√ Subject to Survey jika ada permintaan dariBank atau Perusahaan Penjamin.√ Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelahdata lengkap dianalisa.

PERSYARATAN


Persyaratan Bank Garansi

√ Legalitas Perusahaan
√ Company Profile
√ Akte Pendirian Beserta Perubahannya
√ SIUP
√ SIUJK (Kontraktor)
√ NPWP
√ TDP
√ Domisili Perusahaan
√ Photo Copy KTP Pengurus/Direktur
√ Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
DATA PENDUKUNG
√ 
Untuk Jaminan Tender/Bid Bond = Undangan Lelang
√ Untuk Jaminan Pelaksanaan = SPK (Surat perintah kerja)
√ Untuk Jaminan Uang Muka = Kontrak Kerja Lengkap

ALASAN MEMILIH KAMI


CONTACT PERSON

Layanan Jasa Surety Bond dan Bank Garansi



PT. TRIKARYA CIPTAMANUNGGAL

Menunjuk Perihal Di atas Perkenalkan Kami PT. TRIKARYA CIPTAMANUNGGAL Agen Pemasar Produk Bank Garansi dan Surety Bond yang berdomisi...